Pengadilan Kamboja memvonis seorang pelaku kesehatan tanpa izin dengan
pembunuhan, Kamis, dan menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara karena
menyebarkan virus HIV kepada lebih dari 270 penduduk desa di Kamboja
baratlaut. Di antara korban di kawasan terpencil tersebut terdapat bocah
berusia dua tahun. Tindakan ini patut diwaspadai, jangan sampai terjadi
di Sulawesi Utara…..
Yem Chrin (Dokter) mengaku selalu menggunakan jarum suntik secara berulang, namun
membantah bahwa ia sengaja menyebarkan virus itu. Sebanyak 10 penduduk
desa tewas sejak wabah tersebut mulai merebak, kata pejabat desa. Polisi
mengatakan Yem Chrin merupakan dokter yang sangat dihormati dan
diyakini penduduk mampu menyembuhkan serta memberikan pengobatan murah
bagi penduduk miskin. #(http://inimanado.com/2016/04/benar-benar-jahat-dokter-ini-suntikkan-virus-hiv-ke-270-penduduk-desa/)
(Gide Adii)...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar