Gate Wiyai. 01/05/16.
Dalam sebuah perjuangan, pasti ada saja pengorbanan yang dirasakan oleh
individu tertentu. Rakyat Papua sementara minta dukungan untuk melakukan
referendum ulang, karena merasa tidak dilibatkan Rakyat Papua seluruhnya “One man One Soul” yang pada tanggal 1
Mei 1962 yang disebut itu PEPERA, alias Integritasisasi Papua kedalam NKRI
dinyatakan cacat hukum. Karena tidak
sesuai dengan hukum International.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sementara itu, ada juga Gabungan Rakyat Papua dengan Pendatang yang menamakan
diri sebagai “Barisan Rakyat Pembela
NKRI” menyatakan bahwa wilayah teritori Papua telah dinyatakan legal di
pangkuan NKRI tanggal 1 Mei 1963 adalah sah.
Katanya “PBB mengesahkan hasil Referendum PEPERA dalam hadil
resolusi majelis umum PBB no. 2504 pada tanggal 19 Oktober 1969, sehinggal
tidak ada lagi referendum jilid II”
Maka, Gabungan rakyat pembela NKRI jadwalnya mereka akan
melakukan aksi damai, tanggal 2 Juni
2016, besok hari. (Gide Adii)...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar